SMP Negeri 1 Turen mengadakan PPDB / Penerimaan Peserta Didik Baru tahun 2022/2023. yang akan dilaksanakan secara 2 tahap. info selengkapnya klik di lihat lebih atau hubungi : via wa ( jam kerja ) : Mas Ginanjar ( 0857-5537-9547 ), P. Kustono ( 0813-3466-0517 ), Bu Wiwik ( 0812-3286-8565 )
1. Ketentuan Umum
-
Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanan-kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas dan Sekolah Menengah Kejuruan;
-
Peraturan Bupati Nomor 9 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Malang Nomor 22 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak-kanak, Sekolah Dasar, Dan Sekolah Menengah Pertama;
-
Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor: 6998/A5/HK.01.04/2022 tanggal 25 Januari 2022 perihal Pelaksanaan PPDB Tahun Ajaran 2022/2023;
-
Memperhatikan status kedaruratan kesehatan masyarakat masa Pandemi Covid–19, maka perlu disusun pedoman teknis pelaksanaan PPDB Tahun 2022.
2. Persyaratan Peserta
B. Persyaratan CPDB kelas 7 (tujuh) SMP :
- berusia paling tinggi 15 (lima belas) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan dibuktikan dengan akta kelahiran atau surat keterangan lahir atau kartu identitas anak yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang.; dan
- memiliki ijazah SD / sederajat atau dokumen lain yang menjelaskan telah menyelesaikan kelas 6 (enam) SD.
- Calon peserta didik baru yang berasal dari sekolah di luar negeri harus mendapatkan surat rekomendasi izin belajar dari Kemendikbudristek.
C. Prosedur dan Jalur pendaftaran Calon Peserta Didik Baru kelas 7 (tujuh) SMP :
Calon Peserta Didik Baru (CPDB) membuka situs PPDB dengan mekanisme dalam jaringan (daring) pada Dinas Pendidikan Kabupaten Malang dengan alamat pada situs www.malangkab.siap.ppdb.com dan selanjutnya mengisi formulir secara online dan meng-unggah berkas :
- Jalur Prestasi sebesar 20% (dua puluh persen) dari daya tampung sekolah,berkas yang diunggah
- Sertifikat / Piagam dari lomba berjenjang akademik dan atau non akademik minimal kejuaraan Tingkat Kabupaten;
- Surat Keterangan prestasi akademik berupa Surat Keterangan Peringkat Nilai Rapor dari Kepala Sekolah Dasar (SD) / Sederajat;
- Asli Kartu Keluarga;
- Ijazah SD /sederajat atau dokumen lain yang menjelaskan telah menyelesaikan kelas 6 SD / sederajat;
- Bukti asli prestasi akademik dan atau non akademik yang diterbitkan paling singkat 6 bulan dan paling lama 3 tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDBdari hasil lomba yang dikeluarkan oleh induk organisasi dikirim ke sekretariat panitia PPDB Satuan Pendidikan tempat pendaftaran jika sudah dinyatakan diterima.
- Surat Pernyataan tentang kebenaran dokumen yang diunggah bermaterai.
2. Jalur Afirmasi sebesar 20% (dua puluh persen) dari daya tampung sekolah berkas yang diunggah :
- Kartu Indonesia Pintar (KIP) / Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) / Program Keluarga Harapan (PKH) atau surat keterangan dari keluarga miskin yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang dan penyandang disabilitas
- Asli Kartu Keluarga
- Ijazah SD /sederajat atau dokumen lain yang menjelaskan telah menyelesaikan kelas 6 SD / sederajat;
- Surat Pernyataan tentang kebenaran dokumen yang diunggah bermaterai.
3. Jalur Perpindahan Orang Tua sebesar maksimal 5% (lima persen) dari daya tampung sekolah, berkas yang diunggah:
- Surat Penugasan orang tua di Kabupaten Malang dari Instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang
- Asli Kartu Keluarga;
- Ijazah SD / sederajat atau dokumen lain yang menjelaskan telah menyelesaikan kelas 6 SD / sederajat;
- Surat Pernyataan tentang kebenaran dokumen yang diunggah bermaterai.
4. Jalur Zonasi sebesar minimal 55% (lima puluh lima persen) dari daya tampung sekolah, berkas yang diunggah:
- Asli Kartu Keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sejak diterbitkannya tanggal pendaftaran PPDB;
- Ijazah SD / sederajat atau dokumen lain yang menjelaskan telah menyelesaikan kelas 6 SD / sederajat;
- Surat Pernyataan tentang kebenaran dokumen yang diunggah bermaterai.
- Catatan tambahan untuk Pendaftaran jenjang Sekolah Menengah Pertama :
- Calon peserta didik dapat memilih maksimal 3 (tiga) SMP Negeri terdekat dari domisili tempat tinggal;
- Setiap pendaftar yang memenuhi persyaratan dapat mencetak tanda bukti pendaftaran secara online;
- Bagi peserta didik lulusan dari sekolah wilayah Kabupaten Malang tetapi berdomisili di luar Kabupaten Malang dapat mengikuti pendaftaran PPDB melalui jalur zonasinya
3. Daya Tampung Sekolah
- Pendaftaran PPDB dilaksanakan melalui jalur sebagai berikut:
- a. zonasi;
- b. afirmasi;
- c. perpindahan tugas orang tua/wali; dan/atau
- d. prestasi.
- Jalur zonasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sebanyak 55% (lima puluh lima persen) dari daya tampung Sekolah.
- Jalur afirmasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b sebanyak 20% (dua puluh persen) dari daya tampung Sekolah.
- Jalur perpindahan tugas orang tua/wali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c sebanyak 5% (lima persen) dari daya tampung Sekolah.
- Jalur prestasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d maksimal sebanyak 20% (dua puluh persen) dari daya tampung Sekolah
4. Dasar Dan Cara Seleksi
- Sistem Seleksi Calon Peserta Didik Baru kelas 7 (tujuh) SMP :
- Jalur Prestasi
Calon Peserta Didik Baru (CPBD) yang memiliki Prestasi Akademik dan atau Non Akademik yang diperoleh melalui kompetisi secara bertingkat/berjenjang adalah sebagai berikut :
a. Prestasi Akademik dan atau non akademik yang sifat kejuaraannya berjenjang meliputi :
- Bidang Akademik, yaitu Olimpiade / Kompetisi Sains Nasional (KSN), International Mathematics and Science Olympiad (IMSO) atau LISO dan Lomba Bidang Studi berskala internasional lainnya;
- Bidang Olahraga, yaitu Olimpiade/Kompetisi Olahraga Siswa Nasional (O2SN), Pekan Olahraga Propinsi, Pekan Olahraga SD, Kejurprov, Kejurda, Pekan Olahraga Nasional, dan SEA Games;
- Bidang Seni Budaya dan Keagamaan, yaitu Festifal dan Lomba Seni Siswa Nasional (FLS2N), Pekan Seni Pelajar dan MTQ;
- Kejuaraan dalam bidang Pramuka;
- Lomba siswa prestasi bidang akademik dan atau non akademik (siswa teladan); dan
- Prestasi yang diakui adalah prestasi Juara Tingkat Kabupaten, Provinsi, Nasional, dan Internasional yang dibuktikan Piagam Asli dari lembaga resmi penyelenggara kejuaraan;
- Prestasi sebagaimana dimaksud pada nomer 1 s.d 6 akan diverifikasi oleh Tim dan hasilnya akan disampaikan ke calon peserta didik melalui pengumuman secara online.
b. Prestasi Akademik dari rata – rata nilai raport kelas 4, kelas 5, dan semester gasal kelas 6 adalah 85,00 keatas dan untuk KI-1 dan KI-2 (nilai sikap perilaku) minimal Baik, dengan seleksi sebagai berikut:
- Diurutkan dari nilai tertinggi sampai nilai yang terendah sesuai pagu;
- Jika terjadi nilai yang sama diambang batas, maka yang diterima adalah calon peserta didik baru yang tempat tinggalnya lebih dekat.
- Jalur Zonasi
Seleksi Calon Peserta Didik Baru (CPBD) jalur zonasi dengan ketentuan sebagai berikut :
a. Sistem perangkingan berdasarkan jarak dari titik pusat koordinat sekolah dengan domisili tempat tinggal / rumah calon peserta didik baru sesuai alamat yang tertera pada Kartu Keluarga dengan menggunakan titik koordinat dari google map;
b. Jika jarak tempat tinggal calon peserta didik baru sama pada batas daya tampung, maka yang diterima adalah calon peserta didik baru yang mendaftar lebih dahulu.
5. Kontak Person
Info Lebih jelas bisa menghubungi via wa ( jam kerja ) : Mas Ginanjar ( 0857-5537-9547 ), P. Kustono ( 0813-3466-0517 ), Bu Wiwik ( 0812-3286-8565 )