Komitmen seluruh karyawan SMP Negeri 1 Turen dalam menyelenggarakan pelayanan.
Keputusan Kepala SMP Negeri 1 Turen
Nomor : 005/263/35.07.301.09.43/2026
Tentang Standar Pelayanan dan Maklumat Pelayanan pada SMP Negeri 1 Turen
SMP Negeri 1 Turen Kabupaten Malang
Kami seluruh karyawan SMP Negeri 1 Turen, Kabupaten Malang menyatakan sanggup menyelenggarakan pelayanan sesuai standar pelayanan yang telah ditetapkan dan melakukan perbaikan secara terus menerus serta apabila kami tidak menepati kesanggupan ini, kami siap menerima sanksi dan/atau memberikan kompensasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Punya kritik, saran, atau pengaduan? Lihat FAQ atau hubungi sekolah di (0341) 824031.